Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto

Videografer

Editor

Senin, 3 April 2017 22:13 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto menghadirkan sepuluh orang saksi dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan mantan anggota DPR RI di Komisi II, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017.Salah satu saksi yang ditunggu keterangannya, Mohamad Nazarudin, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Nazarudin yang saat itu menjabat sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI, sebelumnya pernah menyebut keterlibatan sejumlah anggota DPR yang turut menerima aliran dana pembahasan proyek KTP Elektronik.Selain Nazaruddin, jaksa menghadirkan Eva Ompita Soraya, anak buah Anas Urbaningrum dan Josep Sumartono, bawahan Irman.Jaksa juga menghadirkan Dian Hasanah dan Munawar, anak buah Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri. Selain itu Malcias Marcus Makeng Ketua Badan Anggaran DPR RI, Josep Sumartono, Jafar Hafsah, Vidi Gunawan dan mantan anggota komisi dua DPR, Khatibul Umam Wiranu.Dalam keterangan saksi ini, majelis hakim yang yang dipimpin Jhon Butar Butar mempertanyakan lebih pada pokok pembahasan KTP Elektronik yang berujung bagi-bagi fee pada angggota DPR.Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Mohamad Nazaruddin membeberkan beberapa nama mantan anggota DPR yang terlibat menerima aliran fee proyek KTP Elektronik saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Walau demikian, Nazar mengaku lupa apa peran Setya Novanto dalam kasus ini. Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang korupsi KTP elektronik di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, saksi Mohamad Nazarudin, mendadak lupa peran yang dilakukan Setya Novanto.Jaksa KPK Abdul Basir, mengkonfrontir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazarudin menyebut tentang pertemuan antara Nazar, Anas Urbaningrum, Setya Novanto dan Andi Narogong di pusat perbelanjaan Jakarta Selatan.Pertemuan tersebut bertepatan dengan pengumuman pemenang tender proyek KTP elektronik.Meskipun lupa, Nazaruddin mengaku ada bagi-bagi uang fee dari proyek ini kepada mantan anggota komisi dua DPR dan banggar DPR.Sebelumnya, Nazar sempat melancarkan tuduhanya terkait aliran dana fee dalam proyek e-ktp senilai 5,9 trilun rupiah terhadap sejumlah politisi yang ada di Senayan. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana