Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Pajak, Jaksa Tuntut Ramapanicker Rajamohanan Nair 4 Tahun

Videografer

Editor

Selasa, 4 April 2017 16:49 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap kepengurusan pajak, dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum dari KPK di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 3 April 2017.Jaksa yang dipimpin Ali Fikri, menuntut agar terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum selama 4 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsidier enam bulan kurungan penjara. Jaksa menyatakan Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar 1,9 miliar dari total yang dijanjikan 6 miliar rupiah. Suap 1,9 miliar diperoleh berdasarkan perhitungan 10 persen dari nilai Surat Tagihan Pajak dan Pertambahan Nilai sebesar 52 miliar. Menanggapi tuntutan jaksa, Rajamohanan menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan sebab tuntutan jaksa terlalu berat. Namun Rajamohanan mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana