Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Aceng Pasrah MA Restui Pelengserannya

Videografer

Editor

Kamis, 24 Januari 2013 14:58 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Garut : Nasib Bupati Garut, Aceng HM Fikri diujung tanduk. Mahkamah Agung telah merestui pemakzulan Bupati Aceng yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada Desember 2012 kemarin.Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa keputusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Bupati Aceng sudah sesuai fakta hukum. Perbuatan Aceng menikahi Fani Octora, yang masih berusia 18 tahun selama empat hari terbukti melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.Videografer : SIGIT ZULMUNIRNarator/Editor : DWI OKTAVIANE