Iklan
TEMPO.CO, Garut : Nasib Bupati Garut, Aceng HM Fikri diujung tanduk. Mahkamah Agung telah merestui pemakzulan Bupati Aceng yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada Desember 2012 kemarin.Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa keputusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Bupati Aceng sudah sesuai fakta hukum. Perbuatan Aceng menikahi Fani Octora, yang masih berusia 18 tahun selama empat hari terbukti melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.Videografer : SIGIT ZULMUNIRNarator/Editor : DWI OKTAVIANE
Video Terkait
-
Komentar Moeldoko soal Permintaan Pemakzulan Presiden Jokowi
15 Januari 2024
-
Paripurna DPRD Garut Sepakati Pecat Bupati Aceng HM. Fikri
2 Februari 2013
Video Lainnya
-
Tempo Explain: Alasan Candu Judi Online
4 jam lalu