Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Deportasi 39 Warga Negara Vietnam Pelaku Ilegal Fishing

Videografer

Editor

Kamis, 6 April 2017 15:26 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Setelah menjalani penahanan selama tiga bulan di rumah detensi atau tempat penampungan sementara imigrasi, sebanyak 39 orang warga negara Vietnam dideportasi ke negara asalnya oleh petugas imigrasi. Mereka dideportasi melalui terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu malam 5 April 2017. Sebelumnya warga negara Vietnam ini ditangkap oleh kementerian kelautan dan perikanan karena mereka telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia, kemudian mereka dilakukan proses penindakan dan pendataan. Menurut Ronni F Purba Kepala Daftar Ijin Masuk Keimigrasian, pihak imigarsi kelas 1 khusus Soekarno Hatta akan mendeportasi seluruh warga Vietnam tersebut. Deportasi dilakukan karena mereka melakukan tindak pidana illegal fishing. Hingga saat ini pihak imigrasi masih memproses sebagian orang warga negara asing yang telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Video Jurnalis : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra