Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Garut Belum Sikapi Pemakzulan Bupati Aceng

Videografer

Editor

Jumat, 25 Januari 2013 16:30 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Garut : DPRD Kabupaten Garut belum menentukan sikap terhadap putusan Mahkamah Agung yang merestui pemecatan Bupati Aceng. Apakah akan langsung diusulkan untuk dilengserkan ke Presiden atau tetap menjabat sebagai Bupati Garut.Menurut Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, para wakil rakyat baru akan menentukan langkah setelah menerima petikan putusan hakim Mahkamah Agung.Menurutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna setelah menerima surat keputusan Mahkamah Agung. Hasil dari rapat paripurna ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Aceng. Perbuatan Aceng menikahi Fani Octora yang berumur 18 tahun selama empat hari dinilai melanggar Undang-Undang perkawinan dan melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2004.Videografer : SIGIT ZULMUNIREditor/Narator : DWI OKTAVIANE