Iklan
TEMPO.CO, Garut : DPRD Kabupaten Garut belum menentukan sikap terhadap putusan Mahkamah Agung yang merestui pemecatan Bupati Aceng. Apakah akan langsung diusulkan untuk dilengserkan ke Presiden atau tetap menjabat sebagai Bupati Garut.Menurut Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, para wakil rakyat baru akan menentukan langkah setelah menerima petikan putusan hakim Mahkamah Agung.Menurutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna setelah menerima surat keputusan Mahkamah Agung. Hasil dari rapat paripurna ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Aceng. Perbuatan Aceng menikahi Fani Octora yang berumur 18 tahun selama empat hari dinilai melanggar Undang-Undang perkawinan dan melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2004.Videografer : SIGIT ZULMUNIREditor/Narator : DWI OKTAVIANE
Video Terkait
-
Komentar Moeldoko soal Permintaan Pemakzulan Presiden Jokowi
15 Januari 2024
-
Paripurna DPRD Garut Sepakati Pecat Bupati Aceng HM. Fikri
2 Februari 2013
Video Lainnya