Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Gandakan Uang, Seorang Ustadz Tipu Ratusan Santri

Videografer

Editor

Jumat, 7 April 2017 22:08 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Seorang ustadz menipu ratusan santrinya dengan modus penggandaan uang di kecamatan Solear, Tangerang, Banten. Tersangka yang diketahui bernama Afandi Sangaji Idris dibekuk polisi setelah polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para santri yang ditipu tersangka hingga ratusan juta rupiah. Polisi mengatakan modus awal penipuan ini bermula saat tersangka mengajak sejumlah kelompok masyarakat untuk membentuk sebuah majelis pengajian di rumahnya, setelah santri pengajianya semakin banyak hingga mencapai ratusan orang, tersangka kemudian meminta para santrinya untuk menginvestasikan sejumlah uang. Para santri dijanjikan uang akan berlipat ganda menjadi Rp 1 milyar, para santri pun akhirnya tertarik untuk memberikan uang di dalam kotak, namun setelah beberapa bulan saat dibongkar oleh para santri ternyata hanya berisi daun-daun kering yang disimpan rapih di dalam belasan amplop putih. Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan kardus dan sejumlah karung berisi daun-daun kering yang digunakan tersangka untuk menipu para santrinya, tidak hanya itu dua belas unit mobil dan tiga sepeda motor yang dibeli tersangka dari uang hasil menipu para santri juga turut disita sebagai barang bukti. Dari catatan pihak kepolisian para santri korban penipuan tersangka yang sudah melapor ke Polresta Tangerang sekitar seratus tiga puluh orang, para santri yang melapor sudah memberikan uang kepada tersangka mulai dari dua juta hingga dua ratus juta rupiah secara bertahap. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang dan akan dijerat pasal penipuan dan pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.Jurnalis video: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ryan Maulana