Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia Senilai Rp 74 Miliar

Videografer

Editor

Senin, 10 April 2017 14:28 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran 40 Kg sabu serta 160.000 butir esktasi yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Riau. Polisi turut menangkap tiga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api, Paspor Malaysia, dua unit Jetsky dan tiga unit mobil. Narkoba yang berhasil diamankan polisi nilainya diperkirakan mencapai Rp 74 miliar. Adapun ketiga tersangka yakni Zulfadli, Aldino Kardofa dan Eri Kusnandi merupakan warga Kecamatan, Bengkalis, Riau. Gerak para pelaku sudah terpantau polisi sejak satu bulan terakhir. Polisi memantau aktivitas para tersangka menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur gelap pesisir pantai Riau. Barang haram itu kemudian diedarkan ke wilayah Pekanbaru, Medan, dan Palembang. Setelah melakukan investigasi mendalam, polisi terlebih dulu menangkap dua orang kurir Aldino dan Zulfadli saat melintas di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru - Siak, pada Jumat, 7 April 2017. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu sebanyak 40 Kg dan 160.000 butir ekstasi. Dari hasil pengembangan kedua tersangka, sehari berikutnya polisi berhasil meringkus bandar besar narkoba Eri Kusnandi saat berada di rumahnya, di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Bengkalis.Tersangka Eri Kusnandi yang memiliki Paspor Malaysia itu menjemput langsung barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur gelap selat Malaka. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan hukuman mati. Para pelaku juga bakal dikenakan undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena telah menggelapkan uang hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan orang lain.Jurnalis Video : Riyan Nofitra Editor/Narator : Dwi Oktaviane