Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digerebek Rumah Pembuat Salep Kulit 88 yang Diduga Palsu

Videografer

Editor

Selasa, 11 April 2017 11:54 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pabrik pembuatan salep palsu, Kamis lalu, 6 April 2017. Rumah satu lantai bercat putih itu beralamat di Taman Surya 2 Blok B3 Nomor 6, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Komisaris Besar Hendrik Marpaung, mengatakan tiga orang karyawan yang berada di dalam rumah itu saat penggerebekan sedang melakukan kegiatan produksi. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yackson alias Jay, 38 tahun; Usman Halim alias Alex, 36 tahun; dan Djunaidi alias Atik, 47 tahun. Salep yang mereka palsukan adalah Salep Kulit 88. Kemasannya berupa botol kecil setinggi sekitar 2 sentimeter dan diameter 1 sentimeter.Di ruang tengah rumah itu, sekitar 4 ribu botol yang sudah diisi salep buatan tersusun rapi di lantai beralaskan tripleks. Sedangkan seribuan botol lainnya masih kosong. Aroma salep warna kuning itu tidak setajam salep biasanya, meski jaraknya sangat dekat dengan hidung. Menurut Hendrik, jumlah botol salep yang ditemukan polisi di rumah itu sekitar 20 ribu.Polisi lantas mengangkut barang-barang bukti itu dengan mobil box. Selain botol-botol salep, ada juga kardus-kardus kemasan yang per lembarnya bisa memuat 12 botol. Satu botol berisi 6 gram salep. Hendrik Marpaung menjelaskan pabrik ini termasuk industri rumahan namun bisa menghasilkan ratusan juta per bulan. Sementara itu, menurut pengakuan ketiga tersangka, salep ini sudah dipasarkan ke berbagai wilayah setahun belakangan. Ketiga tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan karena tidak memiliki izin edar dan tidak ada pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Penyidik masih akan mengembangkan kasus ini, yakni dengan mencari pemilik usaha ini serta menelusuri pembuat kemasan salepnya. Jurnalis Video: REZKI ALVIONITASARIEditor: Andy