TEMPO.CO, Tangerang: Tersangka berinisial WK seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap polisi karena tega mencabuli gadis berusia 15 tahun di kawasan Balaraja, Tangerang, Senin 10 April 2017. Banten. Dengan modus akan memberikan uang jutaan rupiah pemuda ini mencabuli MR pelajar sekolah menengah pertama hingga berkali-kali. Peristiwa ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook, keduanya pun membuat janji untuk bertemu setelah itu pelaku menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor, dengan tujuan akan ke pusat perbelanjaan atau mall serta diberikan uang jutaan rupiah. Namun sayangnya korban justru diajak ke area persawahan di daerah Sukamulya, Tangerang yang tak jauh dari pemukiman korban. Dengan ancaman akan dipukuli dan tidak akan diberi uang yang dijanjikan, pelaku lalu memaksa korban untuk melayani nafsu bejat pelaku WK hingga berkali-kali. Korban bercerita mengenai peristiwa ini kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke Polsek Balaraja,Tangerang. Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa pencabulan terjadi, kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Balaraja guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Video Jurnalis : Marifka Wahyu Hidayat.Editor/Narator: Ridian Eka Saputra