Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Rokok Bernilai 4,9 Miliar Rupiah Digagalkan Bea Cukai

Videografer

Editor

Selasa, 11 April 2017 19:31 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil cegahan kantor bea cukai wilayah Sulawesi, yang diamankan pada Jum'at 7 April 2017 lalu. Penangkapan dilakukan oleh petugas bea cukai yang curiga terhadap isi puluhan kardus, dari jasa pengiriman kargo Bandara Sultan Hasanuddin dan ekspedisi pengiriman barang kapal roro di pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, yang ternyata berisi jutaan batang rokok illegal. Untuk mengelabui petugas, pengirim rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur, menutupi rokok dengan kopi untuk menghilangkan bau rokok. Tak hanya itu petugas juga menemukan stiker bea cukai palsu pada puluhan kemasan rokok ilegal, serta terdapat beberapa batang rokok yang tak memiliki cukai. Dari penyitaan ini kerugian negara di perkirakan mencapai 4,9 miliar rupiah. Petugas bea cukai Sulawesi telah memeriksa sejumlah pihak terkait , baik dari pengiriman barang dan pihak ekpedisi . Untuk menemukan pemilik barang selundupan tersebut, petugas kesulitan mengidentifikasi pemilik barang, mengingat alamat yang tertera merupakan alamat palsu. Jurnalis video: Iqbal LubisEditor/Narator: Ryan Maulana