Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita Terdakwa Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Divonis Bebas

Videografer

Editor

Rabu, 12 April 2017 16:42 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Kasianus di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 11 April 2017. Yusniar, ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya dinyatakan tidak terbukti bersalah. Majelis hakim menyatakan unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Yusniar tidak terpenuhi. Pasalnya dalam status yang diunggah Yusniar di jejaring sosial tidak menyebutkan nama. Adapun pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tak terpenuhi begitu juga pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain membebaskan terdakwa majelis hakim juga mengembalikan hak-hak Yusniar dan menyatakan bersih dari segala tuduhan. Terkait vonis bebas majelis hakim, jaksa penuntut umum Neng Marlina meminta waktu untuk menanggapi putusan hakim.Jurnalis video: Iqbal LubisEditor/Narator: Ryan Maulana