TEMPO.CO, Serang: Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Cilegon Banten kabur setelah menjalani sidang tuntutan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Serang Banten, Rabu sore, 12 April 2017. Tahanan tersebut diketahui bernama Saeful 25 tahun warga labuan Maringgai, Lampung Timur.Kaburnya pelaku sempat mengecoh petugas Petugas kepolisian dan petugas Pengadilan Negeri Serang Banten, yang mengejar ke Semak " semak, samping Pengadilan Ngeri Serang dengan memanjat dinding pembatas. Namun setelah disisir tahanan kabur tidak ditemukan.Sementara berdasarkan rekaman CCTV Pengadilan Negeri Serang Banten, Saeful kabur saat akan dibawa ke Lapas Cilegon Banten dari Pengadilan Negeri Serang, dengan kendaraan tahanan.Saeful kabur setelah mengelabui petugas kepolisian yang mengawalnya. Kepada petugas polisi, terdakwa kepemilikan senpi ilegal itu izin kekamar mandi yang berad di ruang sel tahanan. Akan tetapi kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.Dari rekaman CCTV pelaku sempat berganti pakaian di anak tangga yang berada didalam sel tahanan Pengadilan Negeri Serang. Setelah berganti baju, dengan santainya tahanan tersebut berjalan keluar Pengadilan Negeri Serang dengan mengenakan kaos hitam abu "abu mengenakan topi putih merah.Diketahui Saiful Bin Yusuf 25 tahun menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dua butir peluru. Yang bersangkutan dituntuntut 3 tahun oleh Jaksa Kejari Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Terdakwa dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang" Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Sementara kaburnya tahanan kasus senjata api ilegal ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Ngarto Februana