TEMPO.CO, Jakarta: Kepala Balai Besar Wilayah Sembilan, Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran Hi Mustari, yang juga sebagai tersangka suap pembangunan jalan nasional wilayah maluku di vonis 6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu sore. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 9 tahun penjara denda 1 milyar rupiah.Menurut hakim, Amran Hi Mustari terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan nasional wilayah sembilan maluku, sebesar 42,1 milyar rupiah yang dilakukan dua kali oleh Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama, Abdul Choir. Selain itu, Amran Hi Mustari selaku pejabat negara, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Amran Hi Mustari, menerima putusan hakim tanpa upaya hukum banding. Meski dinilai tidak adil, Amran mengganggap, putusan tersebut sudah sepantasnya.Pada Tuntutan Jaksa dari KPK sebelumnya, terdakwa Amran Hi Mustari dituntut selama sembilan tahun dan denda 1 milyar rupiah. Selain menerima suap, amran juga menyalahgunaakan wewenangnya sebagai pejabat negara.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: RIdian Eka Saputra