TEMPO.CO, Makassar: Lima puluh lima pelaku kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor berhasil di tangkap oleh jajaran petugas kepolisian polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Para pelaku yang di dominasi oleh remaja di bawah umur ini merupakan anak yang telah putus sekolah serta kerap keluar masuk rumah tahanan . Dari puluhan pelaku, 21 orang terdiri pelaku pencurian bermotor 22 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan 12 orang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari pengungkapan ini petugas kepolisian menghimbau kepada semua pihak mulai dari tingkat RT dan RW agar memawaspadai aksi kejahatan dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan mereka. Dari tangan para pelaku kejahatan tersebut petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang elektronik seperti televisi, 1 unit layar monitor beserta CPU, 2 unit telpon genggam serta kain aksesoris pengantin. Selanjutnya ke lima puluh lima pelaku ini akan di jerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator: Ridian Eka Saputra