Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mucikari Ini Paksa Gadis Belia Layani Seks Pengunjung Kafe

Videografer

Editor

Minggu, 16 April 2017 11:20 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru menangkap Yuliani alias Dedek, pemilik kafe di Meredan, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Wanita 40 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur asal Pandeglang, Banten, Jawa Barat, berinisial MI yang masih berusia 16 tahun. Korban dipaksa memberikan pelayanan seks kepada pengunjung kafe. Praktek perdagangan manusia itu terungkap menyusul informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Ahad pekan lalu. Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan di kafe milik pelaku. Di sana, polisi berhasil mengamankan empat wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial atau PSK dan sejumlah barang bukti berupa pil kontrasepsi dan buku catatan tamu, satu korban di antaranya masih berusia 16 tahun.Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi mengatakan, tersangka terlebih dulu menipu korbannya sebelum dipekerjakan sebagai PSK. Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan korban pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan gaji yang cukup besar. Korban kemudian diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta. Namun setibanya di Pekanbaru, korban justru dipaksa bekerja sebagai pelacur. Selama bekerja, pelaku tidak pernah memberikan bayaran untuk korban dengan alasan uang gaji dikenakan pemotongan utang-piutang biaya transportasi keberangkatan dari Pandeglang ke Pekanbaru, potongan sewa kamar dan uang makan. Atas perbuatannya, tersangka Yuliani dijerat dengan Pasal 2 dan 12 undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia junto Pasal 81 dan 82 undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor: Ngarto Februana