TEMPO.CO, Pekanbaru: Efri Mailus hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ke Kantor Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru. Kelakuan pria yang berstatus pegawai negeri guru sekolah dasar ini tidak patut diteladani. Ia ditangkap polisi bersama rekannya Bekti setelah melakukan pemerasan terhadap sepasang remaja belasan tahun dengan modus penggerebekan pasangan mesum di sebuah kontrakan, di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Kedua korban diperas hingga Rp 8 Juta. Padahal, kedua korban sebenarnya tidak berbuat apa-apa dan masih dalam kondisi berpakaian. Namun pelaku menuduh kedua pasangan itu telah berbuat mesum. Tidak hanya memeras, ia juga memaksa kedua pasangan muda itu membuka pakaian, lalu memfoto kedua korban tanpa busana. Foto bugil korban yang berhasil diabadikan pelaku dimanfaatkan untuk memeras.Korban yang tidak senang atas tuduhan mesum itu kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi sebelum menyerahkan uang. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal berlapis yakni pasal 368 tentang pemerasan junto Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan serta UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman di atas sembilan tahun penjara.Jurnalis video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana