Iklan
TEMPO.CO, Semarang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penjualan ganja melalui media sosial di Semarang, kemarin. Polisi menangkap Septiandi Wibisono di Kecamatan Bergas, Kabuaten Semarang dan menemukan 400 gram ganja kering dan cair serta 2 senjata api di rumahnya. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djarod Padakova saat menggelar kasus di markas Dires Narkoba menjelaskan tersangka mendapatkan ganja dari temannya yag bedomisi di Jakarta. Untuk memasarkan ekstrak ganja tersangka menawarkan melalui sejumlah grup facebook yang diikutinya termasuk grup Yayasan Sahabat Herbal dengan menyebut untuk mengobati penyakit kanker. Jurnalis Video : Budi PurwantoEditor/Narator : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Ammar Zoni Ditangkap untuk Ketiga Kali Gara-gara Narkoba
16 Desember 2023
-
Modus Baru Perdagangan Narkoba Dijadikan Keripik Pisang
3 November 2023
-
BNN Ungkap Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat
7 September 2023
Video Lainnya