Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyambi Sebagai Pengedar Ganja, Pasangan Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Videografer

Editor

Jumat, 21 April 2017 23:05 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Sektor Bukit Raya Pekanbaru menangkap pasangan kekasih yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi ternama di Pekanbaru Hafis dan Maya atas kepemilikan narkoba jenis ganja di sebuah kamar kost di Jalan Karya Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dari tangan mereka, polisi menyita 24 paket ganja kering seberat 1 kilogram siap edar. Penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka yang kerap kali melakukan pesta ganja di kamar itu. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan. Kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti berupa 24 paket ganja kering di dalam kamar. Kepada polisi, mahasiswa semester enam jurusan hukum itu mengaku telah dua tahun menjalankan bisnis peredaran narkoba dengan alasan untuk biaya kuliah. Sedangkan Maya tidak terlibat secara langsung dalam bisnis narkoba. Namun dia mengetahui dan melakukan pembiaran kekasihnya menjadi pengedar ganja. Berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku, polisi berhasil menangkap bandar besar Asnil, di Perumahan Taman Pura, Desa Kubang Jaya, Kampar. Dari tangan pelaku polisi menyita 11 kilogram ganja kering. Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, ganja kering sebanyak 12 kilogram itu diterima pelaku dari seorang warga Aceh inisial AC yang saat ini masih buron. Namun polisi masih kesulitan mengejar pelaku karena sistem pengiriman barang dari Aceh ke Pekanbaru menggunakan pola terputus. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat terlarang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra