TEMPO.CO, Gunungkidul: Kepolisian Resort Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta mengungkap pengiriman narkoba jenis kristal sabu-sabu melalui jasa pengiriman paket. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengirimkan narkoba dengan memasukkannya ke dalam stik mainan playstation.Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka, sebagai penerima paket narkoba berinisial DA, warga Desa Sampang , Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul. Selain DA polisi juga mengamankan AF dan seorang gadis berinisial FAA warga Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan di rumah DA kedapatan juga memiliki sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya, pil psikotropika serta uang palsu senilai hampir 4 juta rupiah.Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhammad Arif mengatakan, pengiriman narkoba yang disimpan dalam stik playstation ini terungkap setelah polisi mendalami tersangka DA yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan termasuk memburu pengirim narkoba dari Jakarta. Pelaku terancam pasal 62 sub pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 Narkotika.Jurnalis video: Hand WahyuEditor/Narator: Ryan Maulana