Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Todung Mulya Lubis: Pengadilan Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi

Videografer

Editor

Rabu, 3 Mei 2017 22:03 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengacara senior, Todung Mulya Lubis, bersama beberapa perwakilan inisiator pembuat petisi 'Ahok Tidak Menista Agama' mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017, untuk memberikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat tersebut merupakan respons atas sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Todung petisi ini sudah ditandatangani 10 ribu lebih, selain 26 inisiator. Beberapa inisiator antara lain Bambang Harymurti, Yeny Wahid, Goenawan Mohammad, Dini Purwono, Rudy Setiawan, Wahyu Dhyatmika, dan Adrianus Waworuntu.Pada kesempatan itu, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa para inisiator petisi tidak ingin ditafsirkan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun dirinya juga tidak ingin proses peradilan di Indonesia dicederai oleh orang yang mempengaruhi obyektivitas. Surat petisi berisi delapan poin, antara lain dikatakan bahwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum jelas bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP, sehingga oleh jaksa penuntut umum pasal penistaan agama itu pun akhirnya tidak digunakan.Walau demikian, jaksa penuntut umum tetap menyatakan bahwa Ahok memenuhi unsur pidana pasal 156a KUHP dan karenanya Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana