Iklan
TEMPO.CO, Pati: Kepolisian Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggerebeg dua produksi garam rumahan di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak memenuhi standart SNI. Garam yang dijual untuk konsumsi tersebut diolah secara tradisional dengan mengolah garam grosok lokal yang dicampur garam impor,kemudian dijual dengan tidak memenuhi keamanan pangan dan mutu pangan. Garam konsumsi cetak sebanyak 1.300 bungkus yang siap dijual saat ini diamankan di markas Reskrimsus, Banyumanik, Semarang. Berdasarakan tes yang dilakukan Balai POM jawa Tengah di UD Tunggak Semi milik Sukini, Garam dengan merk Bandeng, Cap Bintang Super, Cap Tiga Kerang Emas ini hanya memiliki kandungan Iodium 12 ppm, padahal standart SNI harus memiliki 30 ppm. Namun produsen garam rumahan ini tetap mencantumkan pada plastik kemasan memiliki kandungan 30-80 ppm. Atas dasar inilah petugas menggerebeg 3 lokasi pabrik garam rumahan dan menyita garam kemasan serta alat produksinya. Jurnalis Video : Budi PurwantoEditor/Narator : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Peneliti IPB University Kembangkan Manfaat Garam Rumput Laut
4 September 2022
Video Lainnya