Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Grebeg Produksi Garam Rumahan di Semarang

Videografer

Editor

Sabtu, 6 Mei 2017 17:33 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pati: Kepolisian Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggerebeg dua produksi garam rumahan di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak memenuhi standart SNI. Garam yang dijual untuk konsumsi tersebut diolah secara tradisional dengan mengolah garam grosok lokal yang dicampur garam impor,kemudian dijual dengan tidak memenuhi keamanan pangan dan mutu pangan. Garam konsumsi cetak sebanyak 1.300 bungkus yang siap dijual saat ini diamankan di markas Reskrimsus, Banyumanik, Semarang. Berdasarakan tes yang dilakukan Balai POM jawa Tengah di UD Tunggak Semi milik Sukini, Garam dengan merk Bandeng, Cap Bintang Super, Cap Tiga Kerang Emas ini hanya memiliki kandungan Iodium 12 ppm, padahal standart SNI harus memiliki 30 ppm. Namun produsen garam rumahan ini tetap mencantumkan pada plastik kemasan memiliki kandungan 30-80 ppm. Atas dasar inilah petugas menggerebeg 3 lokasi pabrik garam rumahan dan menyita garam kemasan serta alat produksinya. Jurnalis Video : Budi PurwantoEditor/Narator : Dwi Oktaviane