Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Pelajar Ditangkap Polisi Karena Menjadi Bandar Obat Terlarang

Videografer

Editor

Rabu, 10 Mei 2017 20:24 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian selama sepekan, tersangka berinisial M-Y yang merupakan pelajar di salah satu SMA di kabupaten Bantul ditangkap satnarkoba polres Kulonprogo saat sedang bertransaksi psikotropika.Tersangka yang diketahui berumur 19 tahun tersebut membawa 5 butir pil Yarindo yang disembuyikan di dalam bungkus rokok dan akan diberikan kepada konsumen lain yang juga pelajar. Pelaku maupun konsumen tersebut tak dapat berkutik saat dikepung petugas kepolisian setempat.Terkait penangkapan M-Y,polisi melakukan pengembangan kasus ke rumah tersangka di kawasan Bangunharjo,Sewon,Bantul. Dari penggledahan dirumah M-Y petugas mendapati 75 butir dengan merek berlabel Y disembunyikan diruang kosong antara lemari dan tembok.Tersangka M-Y kemudian diamankan ke polres Kulonprogo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya kepada petugas, setiap butir dihargai 12 ribu rupiah dengan keuntungan 3 ribu rupiah, paket dijual 5 butir atau seharga 60 ribu rupiah untuk sekali beli. proses penjualan melalui pesan singkat dan transaksi dilakukan dengan sistem cod atau cash on delivery sesuai waktu dan tempat yang sudah ditentukan oleh tersangka.Saat ini polres Kulonprogo masih mengembangkan kasus psikotropika terhadap tersangka untuk mencari penyuplai obat terlarang ini. Peredaran narkoba yang marak terjadi di lingkungan pelajar ini menjadi perhatian khusus, pil Yarindo sendiri diketahui berfungsi sebagai obat penenang, namun bila digunakan berlebihan maka efeknya seperti orang berhalusinasi. Tersangka dijerat pasal 196 undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.Jurnalis Video: HandwahyuEditor/Narator: Ridian Eka Saputra