TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta Pusat, Rabu siang menggelar sidang tuntutan perkara suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Direktur Utama Melati Techno Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Fahmi Darmawansyah, dituntut selama Empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider Enam bulan penjara. Jaksa juga menolak Justice Colaborator yang diajukan oleh suami Inneke Koesherawati tersebut, karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai perundang-undangan. Jaksa menilai, Fahmi terbukti melakukan suap kepada pejabat Bakamla senilai Dua miliar rupiah guna memuluskan proyek pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla. Sementara itu, usai persidangan, Fahmi langsung meninggalkan ruang sidang dengan raut kekecewaannya. Namun begitu Fahmi mengaku tidak akan memfitnah orang demi dikabulkannya Justice Collaborator. Sidang suap satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra