Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Serang Ringkus Gembong Ranmor Bersaudara

Videografer

Editor

Jumat, 12 Mei 2017 19:14 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Tim Jatanras, Satreskrim Polres Serang Banten meringkus tiga gembong pencuri sepeda motor bersaudara berinisial H, CN, dan MR warga Ranca Sumur, Pabuaran, Kabupaten Serang Banten. H alias Bombom, salah satu pelaku utama ditembak petugas karena berusaha kabur saat tim Jatanras menangkap salah satu rekan tersangka.Penangkapan gembong curanmor ini, berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap H alias Bombom dan M-R, kemudian CN. Dari hasil penangkapan ketiga gembong curanmor berasudara ini, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28 unit sepeda motor, dan tiga mata kunci leter T, serta STNK motor curian.Dari hasil pemeriksaan, ketiga curanmor ini melakukan aksinya di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Cilegon dan Tangerang dengan sasaran sepeda motor yang terpakir dihalaman rumah, dan tempat ibadah. Hanya butuh waktu kurang dari 1 menit untuk pelaku melakukan pencurian motor dengan mecongkel lubang kunci motor menggunakan kunci leter T.Polisi menghimbau kepada warga di Kota Serang, Kabupaten Serang, Cilegon dan Tangerang yang merasa kehilangan motor agar mendatangi Mapolres Serang, dengan membawa STNK untuk mencocokan sepeda motor.Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, salah satu dari tiga tersangka yang ditangkap yakni H alias Bomobom merupakan seorang residivis pencuri motor jebolan LP Salemba, H sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, tekahir, H keluar pada tahun 2015 lalu.Sejak 2015 lalu H alias Bomobom ini merupakan eksekutor pencuri motor, dan sudah 36 kali melakukan pencurian sepeda motor. Sementara uang hasil kejahatan pelaku gunakan untuk menutupi kebutahan hidup. Akibat perbuatanya ketiga gembong pencuri motor ini diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman 9 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra