Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Privat Cabuli Muridnya, Gadis 14 Tahun, Direkam Pakai HP

Videografer

Editor

Minggu, 14 Mei 2017 01:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Pria berinisial DFP, 23 tahun, dengan kedua tangan terborgol digiring anggota kepolisian Sektor Ciputat Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat 12 Mei 2017. Pria yang berprofesi sebagai guru privat ini ditangkap polisi atas perbuatannya melakukan tindak pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun yang tak lain adalah muridnya sendiri. Guru privat ini juga mengabadikan aksi bejatnya menggunakan kamera ponsel miliknya sebanyak dua kali dalam waktu terpisah. Penangkapan pelaku bermula ketika ibu korban memeriksa pesan melalui smartphone anaknya yang berisi pembicaraan pelecehan seksual dan video persetubuhan antara anaknya dan pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Sektor Ciputat guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kapolsek Ciputat Komisaris Polisi Tatang Syarif menyebutkan bahwa pelaku berprofesi sebagai guru privat, antara pelaku dengan korban sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di tempat pelaku mengajar. Sementara itu pengakuan pelaku menyebutkan bahwa dirinya melakukan persetubuhan dengan korban dengan dalih karena sayang. Atas perbuatannya tersebut pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Ngarto Februana