TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Daerah Riau telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan petugas Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edy Feriyadi mengatakan, polisi telah mengambil keterangan dari 20 saksi terkait pungli baik dari narapidana, keluarga narapidana maupun petugas lapas. Penyidik belum melakukan penetapan tersangka karena proses hukum baru ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melalui gelar perkara. Namun polisi memperkirakan tersangka akan lebih dari satu orang. Penetapan tersangka akan segera diumumkan setelah melalui proses penyidikan.Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 6 indikasi praktek pungli di Rutan Pekanbaru, diantaranya kunjungan tamu, menerima telepon dan pindah kamar, jumlah transaksinya mencapai jutaan rupiah. Transaksi dilakukan secara tunai maupun transfer antar rekening.Proses penyerahan uang dilakukan melalui perantara dan secara langsung kepada oknum petugas. Namun polisi belum bersedia menyebut identitas pejabat rutan pelaku pungli. Polisi telah mengantongi bukti pembayaran baik itu melalui pesan singkat handphone narapidana maupun rekening bank. Sebelumnya, sebanyak 448 tahanan kabur dari Rutan Kelas II-B Pekanbaru dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Para napi mengamuk diduga karena kekecewaan atas pelayanan rutan yang marak terjadinya praktek pungli. Para napi mengaku kerap dipersulit dalam pengurusan cuti bersyarat. Belum lagi suasana Rutan tidak kondusif lantaran melebihi kapasitas. Rutan yang seharusnya diisi untuk 369 orang justru dihuni lebih dari 1.800 tahanan. Belakangan polisi berhasil menangkap 319 napi kabur, sedangkan 129 napi lagi masih buron.Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra