Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asal-usul Pasal Penistaan Agama

Videografer

Editor

Senin, 15 Mei 2017 20:25 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Ahok menjadi korban terbaru Pasal 156-a KUHP, atau populer dikenal sebagai pasal penistaan agama.Pasal itu berisi ancaman lima tahun penjara bagi siapa pun yang dianggap memusuhi atau menodai agama tertentu. Dalam KUHP warisan Belanda, tak ada pasal penodaan agama. Pasal penodaan agama baru masuk hukum positif Indonesia melalui Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.Bagian penjelasan penetapan ini menegaskan latar belakang kelahirannya, yakni merespons aliran kebatinan atau kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Isi penetapan itu kemudian diselipkan dalam KUHP sebagai Pasal 156-a, di antara Pasal 156 dan 157.Peneliti ICJR Anggara Suwahju menyebut pasal penodaan agama sebagai aturan karet yang penafsirannya bisa mulur-mengkeret. Sejumlah tokoh, termasuk presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid, menguji PNPS Nomor 1 Tahun 1965 ke Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2009Mereka berdalil, penetapan tersebut tak sesuai dengan tuntutan zaman karena dilahirkan di masa darurat. Penerapannya pun selalu mengancam kebebasan individu.Namun Mahkamah Konstitusi menolak uji materi itu pada 12 April 2010, antara lain dengan alasan pasal penodaan masih dibutuhkan. Ada upaya merevisi pasal penistaan agama, namun belum kelar dibahas pemerintah dan DPR.Sumber: Majalah Tempo Edisi 15-21 Mei Editor: AndyProduser: Sadika Hamid