Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Perhubungan Banten Akan Cabut Izin PO Bus Murni Jaya Karena Sering Kecelakaan

Videografer

Editor

Selasa, 16 Mei 2017 13:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Dinas Perhubungan Provinsi Banten akan menyurati Kementrian Perhubungan untuk mencabut izin usaha transportasi bus maut PO Murni Jaya ke wilayah Banten.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Revri Aroes, Senin siang, 15 Mei 2017 mengatakan. Izin trayek PO bus Murni Jaya seluruh izinya dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat, Kementrian Perhubungan. Menurut Revri pengusulan pencabutan seluruh izin trayek ke wilayah Banten untuk PO Murni Jaya dikarenakan kecelakaan maut Bus Murni Jaya akibat Human Error.Sejak Ferbruari 2017 hingga pertengahan Mei 2017 sudah 6 orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut Bus Murni Jaya di 3 lokasi kejadian. Kecelakaan maut tersebut, akibat human error seperti sopir yang sering ugal " ugalan. Terkahir kali kecelakaan terjadi di Kilo Meter 50 jalan tol Tangerang " Merak Banten pada sabtu malam, satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.Revri menambahkan, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, sudah berkali " kali memberikan teguran kepada PO Murni Jaya, akan tetapi kecelakaan yang melibatkann Bus Murni Jaya masih saja terjadi.Selain Kementrian Perhubungan, pihak Dishub juga akan melayangkan surat kepada PO Bus Murni Jaya. Untuk mengingatkan kepada para sopir bus Murni Jaya, agar masuk ke Banten harus taat aturan dan tidak ugal " ugalan termasuk mengutamakan keselamat penumpang.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra