Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Alasan Indonesia Harus Menghapus Pasal Penistaan Agama

Videografer

Editor

Rabu, 17 Mei 2017 07:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Setara Institute mencatat dari 1965-2017, ada 97 kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia. Sebanyak 88 kasus terjadi seusai reformasi dengan kasus Ahok sebagai yang terbaru. Ada empat alasan pasal ini bermasalah, yaitu melanggar hak atas kebebasan berekspresi; melindungi praktek dan kepercayaan agama, institusi dan pemimpin dari kritik yang sah dan penting; hukum anti-penghinaan agama bersifat subjektif dan tidak konsisten; dan melegitimasi tindakan main hakim sendiri, kekerasan kelompok dan penganiayaan terhadap minoritas. Dengan bertumpuknya problem yang diciptakan karena aturan yang memiliki banyak kelemahan ini, sudah saatnya negara menghapus pasalpenistaan agama dari KUHP. Sumber: Opini Majalah Tempo 2 Januari 2017, Tempo.co, IHEUProduser: Sadika HamidEditor: Andy