Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jual Tanah Pemkot Serang, Seorang Lurah Dijebloskan ke Penjara

Videografer

Editor

Kamis, 18 Mei 2017 18:29 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Seorang lurah di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten Muhamad Faizal hafiz dijebloskan ke penjara karena telah menjual tanah aset Pemerintah Kota Serang seluas 8.200 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Tubagus Suwandi, Blok Batok Bali, Persil 50, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten 2014 silam.Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz digiring Penyidik Kejaksaan Negeri Serang Banten menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Banten, setelah resmi menjalani pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemkot serang berupa sebidang tanah khas desa seluas 8.200 meter persegi. Tersangka ditahan karena khawatir melarikan diri.Modus sang lurah menjual tanah aset Pemkot Serang, dengan merayakasa dokumen tanah aset. Terdakwa membuat keterangan waris terhadap aset tanah seluas 8.200 meter persegi pada 18 juli 2014 silam yang ditanda tangani atas nama warga bernama Syarif Mulya.Kasus penjualan aset tanah milik Pemkot Serang oleh lurah mencuat setelah terjadi penjualan tanah eks bengkok milik Pemerintah Kota Serang oleh Tb Syarief Mulia kepada Afrizal Munir. Terkait dengan penahanan sang lurah, pihak kuasa hukum Lurah, Basuki menyesalkan atas penahanan klienya. Penahanan terhadap kliennya yang seorang lurah dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan masih aktif sebagai lurah dan merupakan pelayan masyarakat. Pihak Kejari Serang, juga menargetkan akan menjerat pihak yang berkewenangan mengeluarkan AJB dalam proses penggelapan tanah aset Pemkot Serang yakni pihak Camat saat itu. Jurnalis Video : Darma WijayaEditor/Narator : Dwi Oktaviane