Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud : Urusan Izin Negara Jangan Kalah Sama Preman

Videografer

Editor

Minggu, 3 Februari 2013 12:31 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Kepolisian RI telah melanggar hak konstitusional warga negara dengan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk pertunjukan seni. Hal ini disampaikan terutama terhadap penolakan izin keramaian polisi yang didasarkan pada desakan kelompok tertentu.Pernyataan Mahfud didasarkan pada laporan band Slank yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Januari 2013 lalu. Dalam silaturahminya Slank yang diwakili Bimbim dan Ivan juga Bunda Iffe telah mengalami pembatalan konser secara tiba-tiba sejak 2008. Menurutnya, pemerintah melalui kepolisian memang memiliki tugas untuk menjaga keamanan yang masuk dalam teknis operasional. Akan tetapi, prinsip konstitusional dalam pelaksanaan tugas tersebut tidak bisa dikurangi dengan teknis operasional.Video Journalist : RYAN MAULANAEditor/Narator : DWI OKTAVIANE