TEMPO.CO, Makassar: Gudang sekaligus pabrik gula ilegal digrebek satgas pangan yang terdiri dari Direktorat Krimsus Polda Sulawesi Selatan, Disperindag Sulawesi Selatan, Dinas Pertanian serta KKPU Sulawesi Selatan pada senin pagi 22 Mei 2017. Petugas gabungan menemukan gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk plastik eceran yang dijual bebas, di pasar tradisional dan toko swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan yang sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat umum. Selain itu petugas gabungan juga menutup aktivitas pabrik dan gudang ini, lantaran dinilai melanggar hukum dengan memalsukan produk gula yang dijual tersebut.Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator : Dwi Oktaviane