Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru

Videografer

Editor

Rabu, 24 Mei 2017 15:18 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. Saat ini, Polda Riau telah menetapkan 2 tersangka. Adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus pungli di Rutan Pekanbaru masih terbuka. Polisi telah menetapkan 2 staf rutan sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Rutan Pekanbaru. Kasus pungli di Rutan Pekanbaru terungkap menyusul peristiwa kaburnya 448 napi pada 5 Mei 2017. Mereka kabur dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Sebanyak 322 napi kabur berhasil ditangkap lagi, tetapi sisanya 126 napi masih buron.Kaburnya narapidana itu diduga karena kekecewaan mereka atas pelayanan rutan yang buruk dan maraknya praktek pungli di sana. Selain itu, mereka mengaku kerap dipersulit dalam pengurusan cuti bersyarat. Ditambah lagi, jumlah narapidana di sana melebihi kapasitas. Rutan Klas II-B Pekanbaru yang seharusnya diisi 368 orang justru dihuni lebih dari 1.800 tahanan. Jurnalis Video : Riyan NofitraEditor/Narator : Dwi Oktaviane