Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Negeri Tangerang Musnahkan Miras dan Narkotika Ilegal

Videografer

Editor

Rabu, 24 Mei 2017 17:12 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Sebanyak 4.000 lebih botol minuman keras ilegal asal Singapura tanpa cukai dimusnahkan dengan menggunakan alat berat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, pada Senin 22 Mei 2017.Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merk minuman keras import, selain memusnahkan miras petugas juga memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu serta uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sejumlah kasus perkara tahun 2016 hingga 2017. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Firdaus mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara kasus yang sudah diputus oleh pengadilan.Jurnalis Video : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Dwi Oktaviane