Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Modus Peredaran Pil Koplo dalam Kemasan Vitamin

Videografer

Editor

Senin, 29 Mei 2017 13:22 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Mojokerto: Satuan Tugas Narkotika Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil menangkap enam tersangka pengedar dan bandar narkotika dan obat terlarang yang beroperasi di Mojokerto. Dari enam tersangka tersebut, polisi mengamankan 9 gram sabu, 30 gram ganja kering, dan 25 ribu pil koplo. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan modus baru dalam praktik jual beli pil koplo yang dilakukan para pengedar dan bandar. Mereka mengemas pil koplo dalam kemasan vitamin produk perusahaan tertentu. Modus ini untuk mengelabui petugas agar tidak dicurigai. Dari kasat mata, bentuk pil koplo tersebut sama dengan pil mengandung vitamin yang dijual di pasaran. Untuk membuktikan kandungannya, polisi memeriksakannya ke Laboratorium Forensik. Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Puji Hendro Wibowo mengatakan jaringan pengedar dan bandar itu juga melibatkan jaringan dari luar kota seperti dari Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Kediri. Polisi juga terus menelusuri pangsa pasar peredaran narkotika dan obat terlarang yang diedarkan para tersangka termasuk ke kalangan pelajar. Puji mengatakan pihak kepolisian akan terus mensosialisasikan bahaya narkoba ke kalangan pelajar untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan pelajar. Salah satu tersangka, Joko Prawito, mengaku mendapat pasokan pil koplo dari seseorang yang dikenalnya di Kediri. Dalam setiap pengiriman, satu bungkus paket pil koplo berisi 1.000 butir dibeli seharga Rp350 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp450 ribu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun. Jurnalis Video: IshomuddinEditor/Narator: Ridian Eka Saputra