Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Pasar, Petugas Temukan Ikan Berformalin

Videografer

Editor

Selasa, 30 Mei 2017 21:10 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Kulonprogo: Satuan polisi Pamong Praja, Satpol PP bersama beberapa dinas terkait menyita ikan formalin seberat 7 kilogram berbagai jenis dari dua pedagang yang berbeda di pasar tradisional Kentheng, Nanggulan, Kulonprogo, Yogyakarta. Pada pedagang pertama, petugas mengambil sampel ikan asin jenis kacangan yang dikemas dalam plastik seberat 4 kilogram,melalui rapid test dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Kulonprogo mendapati hasil kandungan formalin 10 ppm. Petugas kemudian meminta pedagang untuk mengemas plastik berisi ikan kacangan untuk disita dan tidak diperjualbelikan lagi.Semantara itu, pada pedagang ikan asin lainnya, petugas mendapati hasil yang lebih tinggi dari cumi kering dan ikan asin jenis teri nasi dengan hasil lebih 200 ppm atau sangat tinggi dari tabel kandungan formalin di rapid test.Petugas menjelaskan kepada para pedagang bahwa ikan asin yang mereka jajakan mengandung formalin tinggi sehingga harus diamankan dan dimusnahkan oleh petugas. 2 kilogram cumi kering di 20 bungkus kecil dan 1 kilogram teri nasi dalam 10 bungkus plastik langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik.Salah satu pedagang ikan asin mengatakan, ikan asin yang didapat, dibeli dari tengkulak yang berada di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta. Pedagang sendiri merasa rugi ratusan ribu rupiah membeli ikan asin dari pedagang besar.Para pedagang yang kedapatan berbuat curang, akan dikenakan UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan, serta UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Nantinya satpol pp bersama dinas terkait akan berkoordinasi dengan pemerintah DIY untuk merazia di Kota Yogyakata dan menghentikan pasokan ikan asin dari pantai utara Jawa.Jurnalis video: Hand WahyuEditor/Narator: Ryan Maulana