Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Artalyta Suryani Terkait Penerbitan SKL BLBI

Videografer

Editor

Kamis, 1 Juni 2017 08:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami pengetahuan Arthalita Suryani, tentang pergerakan aset milik Samsul Nursalim yang dikucurkan melalui pinjaman Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, kepada para petambak bumi Dipasena, Tulang Bawang, Lampung.Terpidana lima tahun kasus suap jaksa Urip Gunawan tersbut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Arthalita diperiksa penyidik untuk mendalami pengetahuanya terkait pembangunan tambak di Tulang Bawang, Lampung pasalnya, tambak tersebut dibangun oleh suami Arthalita dengan modal yang diperoleh dari obligor milik Sjamsul Nursalim.Obligor Sjamsul Nursalim, masih memiliki kewajiban utang kepada negara 3,4 trilun rupiah. Namun belakangan muncul penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan BPPN.Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra