TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap pajak, dengan terdakwa mantan Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, Rabu, 31 Mei 2017. Sidang kali ini menghadirkan saksi Ken Dwijugiasteadi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kesaksiannya, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bahwa Handang Soekarno adalah orang yang memiliki kinerja bagus ketika menjadi penyidik. Ken juga menuturkan Handang mampu menangkap wajib pajak yang terbukti menggunakan faktur fiktif pajak di daerah Jawa Barat.Handang Soekarno terbelit kasus korupsi saat Handang menduduki posisi sebagai Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Belum genap satu tahun menempati posisi itu, Handang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap dari Direktur Utama PT E.K. Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan NairOperasi tangkap tangan dilakukan pada 21 November 2016. Handang kemudian didakwa telah menerima uang Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 6 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan persoalan pajak yang melilit PT EKP. Handang diduga menerima suap sebagai imbalan telah membantu memuluskan urusan pajak perusahaan milik Rajamohanan tersebut.Jurnalis Video: Maria FransiscaReporter: Danang FirmantoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra