Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Jumat, 2 Juni 2017 19:59 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Siti juga dituntut membayar denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Usai persidangan, Siti mengaku diperlakukan tidak adil, bahkan tuntutan jaksa dinilai terlalu tinggi.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu malam mengelar sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) di tahun 2005, pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK), Departemen kesehatan, dengan terdakwa mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari.Jaksa yang dipimpin Ali Fikri ini menuntut kepada terdakwa Siti Fadilah Supari dengan pidana penjara selama enam tahun. Siti juga dituntut membayar denda 500 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan. Jaksa berpendapat, Siti terbukti menyalahgunakan wewenangnya hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 6 trilun rupiah. Pasalnya, saat pengadaan Alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti diduga telah membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung kepada salah satu perusahaan tertentu sehingga siti mendapat keuntungan sebesar 1, 9 milyar rupiah.Sebelumnya, mantan menteri era pemerintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi, pengadaan alat kesehatan (Alkes) di kementerian kesehatan tahun 2005 dan 2007. Dalam dakwaan tersebut, Siti Fadilah diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar 6,1 miliar rupiah.Jurnalis Video : Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator : Dwi Oktaviane