TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, mengatakan akan menghadapi persoalan dana Rp 600 juta yang disebut mengalir ke rekeningnya. Menurut Amien, uang itu bantuan dari Yayasan Sutrisno Bachir untuk partainya. Sedangkan versi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, duit tersebut berkaitan dengan kasus korupsi alat kesehatan yang menjerat Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan. Ditemui di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juni 2017, Amien Rais menjelaskan, kasus yang berlangsung 10 tahun lalu membuatnya harus segera menyegarkan memorinya.Amien mengaku, bantuan Rp 600 juta itu ditransfer selama enam bulan pada 2007 dari Sutrisno Bachir. Dana ini digunakan untuk operasional PAN. Saat menjelaskan dana itu, Amien Rais didampingi Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo, Hanafi Rais (politikus PAN sekaligus putra Amien Rais) dan kader PAN, Drajat Wibowo.Klarifikasi ini berkaitan dengan pernyataan jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto. Iskandar menyebut adanya aliran dana dari PT Mitra Medidua, supplier PT Indofarma Tbk, dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), dan Sutrisno Bachir Foundation. Jurnalis video: Imam SukamtoEditor/Narator: Ryan Maulana