Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru

Videografer

Editor

Sabtu, 3 Juni 2017 14:15 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran revitalisasi pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru. Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tengah melakukan penelaahan laporan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi anggaran revitalisasi yang bersumber dari APBD Riau 2009 hingga 2011 sebesar Rp 46 miliar. Penyidik Tindak Pidana Khusus bakal menindaklanjuti perkara tersebut ke tingkat penyelidikan jika telah menemukan bukti permulaan adanya indikasi korupsi dalam proyek revitalisasi mesjid bersejarah di kota bertuah itu. Renovasi Mesjid Raya Pekanbaru sudah dimulai sejak tahun 2009. Namun tujuh tahun berselang, revitalisasi mesjid tertua di Pekanbaru itu tak kunjung rampung.Renovasi Mesjid Raya Pekanbaru sejak awal menuai kontroversi di tengah masyarakat Riau. Pasalnya, tim revitalisasi yang dibentuk pemerintah Provinsi Riau dinilai telah melakukan pemugaran seluruhnya mesjid yang dibangun pada abad ke-18 itu.Mesjid yang semula bernama Nur Alam itu dibangun oleh raja keempat Kerajaan Siak Sri Indrapura Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah sektiar tahun 1762.Belakangan, Badan Pelestarian Cagar Budaya telah mengirimkan surat kepada Pemprov Riau terkait pencabutan status Mesjid Raya Pekanbaru sebagai situs cagar budaya. Hal itu disebabkan perubahan total pada fisik bangunan mesjid yang telah menghilangkan nilai sejarah.Jurnalis video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana