TEMPO.CO, Yogyakarta: Dalam operasi pasar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa dinas terkait Pemkab Kulonprogo, mengamankan 14,5 kilogram mie basah yang dikemas dalam ukuran setengah kilogram yang mengandung berformalin.Operasi pasar kali ini dilakukan di dua pasar tradisional berbeda, yakni di kecamatan Lendah dan Galur. Setelah mendapatkan kepastian uji sampel mie basah dari rapid test yang dilakukan oleh dinas pertanian dan ketahanan pangan, beberapa petugas mendatangi pedagang yang berjualan di pasar tradisional Brosot kecamatan Galur, Kulonprogo.Sebanyak 20 bungkus mie basah yang dikemas dalam berat setengah kilogram langsung diamankan petugas dan dimasukkan dalam karung plastik. Tak terima barangnya disita pedagang sempat adu mulut beberapa saat dan tetap mengelak tak bersalah, petugas hanya menyita 10 kilogram yang masih dipajang sedangkan sisanya sudah laku terjual.Hal serupa juga ditemui oleh tim razia gabungan di pasar Potrograten, Lendah petugas mendapati mie basah berformalin seberat 4,5 kilogram. Pedagang membeli sebanyak 10 kilogram yang dikemas dalam kantong-kantong plastik kecil siap jual. Kedua pedagang mengaku membeli dari seorang penjual yang menggunakan mobil bak terbuka di pasar Giwangan, Yogyakarta.Mendapati hasil tangkap hingga 14,5 kilogram mie basah tersebut, petugas reskrim polres Kulonprogo sudah berkoordinasi dengan poltabes kota Yogyakarta untuk menyelidiki si penjual mie berformalin ini.Jurnalis Video : Hand WahyuEditor/Narator : Dwi Oktaviane