Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersama 2 Wanita, Tukang Potong Hewan Nyabu agar Kuat Melek

Videografer

Editor

Selasa, 6 Juni 2017 15:47 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Mojokerto: Jajaran Kepolisian Resor Mojokerto kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika di bulan Ramadan. Kali ini Kepolisian Sektor Ngoro mengamankan seorang pria dan dua wanita yang diduga akan berpesta sabu di sebuah rumah kos di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kepala Kepolisian Sektor Ngoro Komisaris Khoirul Anam mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ngoro melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan satu pria dan dua wanita. Petugas juga menemukan barang bukti satu gram narkotika jenis sabu lengkap dengan bong atau alat isap sabu dan korek api. Ketiga orang tersebut langsung dibawa ke markas Kepolisian Sektor Ngoro untuk dimintai keterangan. Pria yang ditangkap, Sofyan Santoso, 38 tahun, mengaku sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang di wilayah Ngoro. Polisi masih memburu pemasok sabu kepada tersangka Sofyan. Sofyan yang bekerja di rumah potong hewan di Tulangan, Sidoarjo, mengaku sudah satu tahun kecanduan sabu. Dengan sabu, ia merasa lebih kuat saat bekerja lembur di rumah potong hewan. Mengenai dua teman wanita yang bersamanya, Sofyan mengakui, salah satunya adalah calon istrinya. Keduanya diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat. Polisi masih memeriksa kedua wanita tersebut untuk menentukan apakah statusnya sebatas saksi atau juga tersangka. Atas perbuatannya, tersangka Sofyan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Jurnalis Video: ISHOMUDDIN (Mojokerto)Editor: Ngarto Februana