Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terkini: Sidang Kasus Suap, Patrialis Akbar Bantah Terima Duit

Videografer

Editor

Selasa, 13 Juni 2017 19:49 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2017, menggelar sidang kasus penyuapan dengan terdakwa mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dengan agenda pembacaan dawaan. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyebut Patrialis Akbar menerima suap sebesar US$ 70 ribu, Rp 4 juta, dan janji sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha daging impor Basuki Hariman agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis ditangkap oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 25 Januari 2017. Patrialis diduga menerima suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang itu diduga berkaitan dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Atas dakwaan tersebut, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamulango, Patrialis keberatan dengan semua dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, Patrialis juga mengatakan saat kejadian yang dinyatakan operasi tangkap tangan oleh KPK, ia sedang berlima bersama keluarga bukan berdua dengan seorang wanita. Patrialis pun menegaskan tidak ada barang bukti yang ditemukan KPK saat itu. Bahkan Patrialis bersumpah tidak pernah menerima uang dari Hariman.Jurnalis Video: Maria FransiscaStock Footages: Maya Ayu, Eko SiswonoEditor: Ngarto Februana