Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Pekat, Polres Kulonprogo Tangkap 2 Penjual Judi Online

Videografer

Editor

Rabu, 14 Juni 2017 16:19 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya banyak orang yang membeli judi online di wilayah desa Sogan, unit reskrim polres Kulonprogo melakukan penangkapan pada para tersangka pejual judi di rumahnya, yakni T-N (Tri Nuryono) alias TR warga Jetis, Sogan Kulonprogo dan K-Y-T yang berstatus Mahasiswa warga Krangsewu, Galur, Kulonprogo.Sebelumnya unit reskrim melakukan pengintaian dengan menyamar menjadi pembeli judi online tersebut,kemudian polisi melakukan peggerebekan di rumah tersangka, Saat penangakapan, tersangka tidak berkutik, karena langsung kedapatan barang bukti berupa sebuah ponsel untuk melakukan jual beli judi online.Sementara barang bukti yang didapat dari pelaku yakni, 2 buah HP, atm, serta struk transferan dan juga kertas untuk menghitung angka judi online tersebut, serta sejumlah uang tunai. Para penjual judi online ini pun melanggar pasal 202 ayat 1 / pasal 303 bis ayat 1 dan ke-2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.Jurnalis Video: HandwahyuEditor/Narator: Ridian Eka Saputra