Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AKBP Brotoseno Divonis 5 Tahun dalam Kasus Suap Cetak Sawah

Videografer

Editor

Kamis, 15 Juni 2017 15:43 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu sore, 14 Juni 2017, menggelar sidang vonis kepada empat terdakwa kasus suap cetak sawah dan penundaan penyelidikan. Empat terdakwa ini di antaranya dua penyidik senior di Bareskrim Polri AKBP nonaktif Raden Brotoseno dan Dedy Setiwan Yunus, serta dua orang penyuap Lexi Mailowa dan Haris Arthur.Dalam sidang putusan ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Baslian Sinaga memvonis Raden Brotoseno dan Dedy Setiawan, masing masig lima tahun penjara. Sedangkan Brotoseno didenda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.Oleh majelis hakim, Brotoseno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama, dengan cara menerima suap perkara cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut Brotoseno dan Dedy masing masing 7 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra