TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu sore, 14 Juni 2017, menggelar sidang vonis kepada empat terdakwa kasus suap cetak sawah dan penundaan penyelidikan. Empat terdakwa ini di antaranya dua penyidik senior di Bareskrim Polri AKBP nonaktif Raden Brotoseno dan Dedy Setiwan Yunus, serta dua orang penyuap Lexi Mailowa dan Haris Arthur.Dalam sidang putusan ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Baslian Sinaga memvonis Raden Brotoseno dan Dedy Setiawan, masing masig lima tahun penjara. Sedangkan Brotoseno didenda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.Oleh majelis hakim, Brotoseno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama, dengan cara menerima suap perkara cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut Brotoseno dan Dedy masing masing 7 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra