Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asyik Berjudi saat Ramadan, Remaja Ini Kocar-Kacir Dirazia

Videografer

Editor

Kamis, 15 Juni 2017 17:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Menjelang Idul Fitri, sejumlah anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Serang, Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Juni 2017 menggelar operasi cipta kondisi ke pasar tradisional Pasar Induk Rau Kota Serang Banten.Polisi menyisir setiap sudut pasar untuk menertibkan keberadaan preman, calo, pelaku pungli dan pelaku kriminal lain yang meresahkan pedagang dan pengunjung pasar.Dalam razia ini, polisi mempergoki sejumlah anak baru gede atau ABG yang tengah berjudi game bola play station, di lantai dua Pasar Induk Rau Kota Serang. Kaget dengan kedatangan anggota Reskrim Polsek Serang, ABG yang tengah asyik berjudi kocar-kacir menyelamatkan diri.Sementara itu, sisanya bisa diamankan petugas. Ironis remaja belia tersebut berjudi pada saat bulan suci Ramadaan, yang seharusnya digunakan untuk beribadah.Dari tangan sejumlah remaja tersebut, polisi menemukan lembaran uang receh yang digunakan untuk berjudi. Bahkan dari tangan pemuda pengelola rental Play Station polisi menemukan obat jenis tramadol dalam jumlah banyak. Pemuda tersebut kemudian diamankan polisi ke Mapolsek Serang untuk dimintai keterangan.Operasi preman kemudian berlanjut ke kantung"kantung parkir di Pasar Induk Rau. Polisi mengamankan seorang juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar terhadap truk angkutan barang yang hendak masuk ke Pasar Induk Rau Kota Serang.Dari tangan yang bersangkutan petugas mendapati tumpukan kartu pungutan retribusi yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Serang dan Dinas Tata Kota, Sub Dinas Kebersihan Kota. Tiap-tiap pungutan liar tersebut bertarif Rp 3.000 hingga Rp 5.000.Keberadaan pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan beberapa OPD di Kota Serang seperti Dishub dan Dinas Tata Kota Serang, termasuk Organda diketahui sudah berlangsung lama. Namun baru kali ditindak petugas kepolisian Polsek Serang, karena banyaknya aduan dari masyarakat.Setikdanya dalam operasi tersebut, dua orang telah diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pungli, dan orang yang menyediakan fasilitas untuk berjudi dan pemilik tramadol. Polisi juga memberikan sosialisasi kepada penjual emas di dalam pasar untuk waspada karena sering terjadi tindak kejahatan perampokan emas dengan modus sebagai pembeli.Operasi Cipta Kondisi ini menyasar preman, calo termasuk pelaku pungli di pasar " pasar tradisional. Operasi ini akan dilakukan rutin hingga Lebaran nanti, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Ngarto FebruanaNarator: Ryan Maulana