Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarkan Fatwa Medsos, Ketua MUI Ma`ruf Amin: Umat Harus Disadarkan

Videografer

Editor

Sabtu, 17 Juni 2017 09:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Untuk pertama kalinya dalam 42 tahun sejarah Majelis Ulama Indonesia, pengumuman fatwa dilakukan di kantor pemerintah. Senin dua pekan lalu, Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin melansir fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, J=alan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.Isinya, setiap muslim dilarang bergunjing, memfitnah, mengadu domba, menebar permusuhan, merisak, dan menyebarkan hoax. Majelis juga mengharamkan keuntungan yang didapat dari buzzer penyebar konten negatif tersebut. Ditemui di kediamannya di sebuah gang sempit di Koja, Jakarta Utara, Sabtu dua pekan lalu. Ma'ruf Amin menjelaskan alasan dikeluarkannya fatwa tersebut.Reporter: Tim Majalah TempoJurnalis Video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ryan Maulana