Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali berhasil menangkap pelaku pembuatan uang palsu MA (44 tahun) di Lampung Selatan di Jalan Gunawan Rajabasa, pada Rabu (14/6). MA, merupakan residivis yang baru keluar dari penjara Lembaga Permasyarakatan Salemba, dua bulan lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyatakan awalnya mendapat informasi adanya produksi uang palsu yang akan diedarkan di Jakarta. penyidik melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu. Keduanya lantas bertemu untuk bertransaksi pada Rabu. Tersangka datang dengan membawa lembaran kertas uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak sepuluh ikat yang masing-masing seratus lembar. Dari pelaku penyidik Bareskrim berhasil melakukan penyitaan seribu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, uang palsu pecahan Rp 50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter, penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih. Saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang memburu penyandang dana pembuatan uang palsu berinisial LK (45 tahun) yang belum tertangkap. Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor/Narator: Ryan Maulana
Video Terkait
-
Dua Tersangka di Semarang Ini Nekat Edarkan Uang Palsu Secara Daring
24 November 2022
-
Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Cimahi Ditangkap Polisi
27 September 2022
-
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu
23 September 2021
-
Aksi Penipu Modus Tukar Uang Logam Terekam CCTV
27 November 2020
Video Lainnya