Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Mabes Polri Ungkap Pembuat Uang Palsu

Videografer

Editor

Jumat, 16 Juni 2017 21:47 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali berhasil menangkap pelaku pembuatan uang palsu MA (44 tahun) di Lampung Selatan di Jalan Gunawan Rajabasa, pada Rabu (14/6). MA, merupakan residivis yang baru keluar dari penjara Lembaga Permasyarakatan Salemba, dua bulan lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyatakan awalnya mendapat informasi adanya produksi uang palsu yang akan diedarkan di Jakarta. penyidik melakukan penyamaran sebagai pembeli uang palsu. Keduanya lantas bertemu untuk bertransaksi pada Rabu. Tersangka datang dengan membawa lembaran kertas uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak sepuluh ikat yang masing-masing seratus lembar. Dari pelaku penyidik Bareskrim berhasil melakukan penyitaan seribu lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, uang palsu pecahan Rp 50 ribu setengah jadi, mesin potong kertas, tiga unit printer, sebuah hair dryer, kertas bahan uang palsu, cutter, penggaris, meja kaca, satu unit televisi, pylox, satu unit mesin laminating dan sebuah mobil bak terbuka warna putih. Saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang memburu penyandang dana pembuatan uang palsu berinisial LK (45 tahun) yang belum tertangkap. Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor/Narator: Ryan Maulana