Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkait Korupsi Alkes, Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Sabtu, 17 Juni 2017 11:49 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Gubernur Banten Atur Chosiyah menjalani sidang putusan hari ini, Jumat, 16 Juni 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi alat kesehatan atau alkes. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Atut Chosiyah dengan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa Budi Nugraha menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Atut dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 dan melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala dinas di Provinsi Banten. Selain itu, tim jaksa memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,859 miliar. Uang tersebut adalah keuntungan yang diperoleh Atut pada proyek pengadaan alat kesehatan. Menurut jaksa penuntut umum, dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut telah merugikan negara senilai Rp 79,79 miliar. Kerugian itu adalah akibat dari perbuatan Atut yang mengatur proses penyusunan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.Dalam sidang tuntutan hari ini, Atut tidak berkomentar apa pun. Sementara itu, tim kuasa hukum Atut Chosiyah mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang agenda pledoi rencana bakal digelar pada 6 Juli mendatang.Jurnalis Video: Maria FransiscaReporter: Danang Firmanto